BEKASI, KOMPAS.com - CP (39), maling motor di Bekasi yang ditangkap polisi usai tepergok dan dikeroyok warga rupanya berstatus residivis.
CP sudah dua kali dipenjara karena kasus sejenis, yakni pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rutawelli dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2020).
"Pertama ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. Sempat dipenjara satu tahun," ujar Helmi di hadapan wartawan di Mapolsek Bekasi Kota.
Baca juga: Beraksi Kesiangan hingga Kepergok Warga, Maling Motor Diringkus Polisi di Bekasi
Keluar dari penjara, CP rupanya belum kapok. Ia kembali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara lagi.
"Kena lagi delapan bulan. Kasusnya pencurian ATM. Ini dia baru keluar enam bulan, sudah ditangkap lagi kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Helmi.
Semenjak keluar dari bui karena kasus pencurian ATM, CP beberapa kali beraksi mencuri motor.
Berdasarkan pengakuan para saksi kepada polisi, CP sudah dua kali melancarkan aksi pencurian motor di dua tempat berbeda.
"Pertama di kontrakan di Jalan Nurul Iman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Selasa (24/12/2019). Saat itu pencurian sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Helmi.
"Kedua di kontrakan lagi, di Jalan Cendana, Jakasampurna lagi keesokan harinya, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 03.40 WIB," imbuhnya.
Namun, kali ketiga, CP dengan mudah dikepung dan dikeroyok warga karena ia beraksi pukul 05.45 WIB. Rekannya saat beraksi, DD berhasil melarikan diri.
"CP ini eksekutornya, kunci kontak motor dirusak pakai anak mata kunci yang dipasang kunci leter T," kata Helmi.
Helmi berujar, polisi menjerat CP dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam kurungan paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.