BEKASI, KOMPAS.com - CP (39) kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Bekasi Kota setelah diringkus polisi Rabu (15/1/2020) lalu.
Ia digelandang polisi usai tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga Kampung Rawapasung, Kotabaru, Bekasi Barat.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rutawelli menyatakan, CP bukan kali ini saja mencuri sepeda motor. Namun, kali ini ia tertangkap basah karena beraksi kesiangan.
"Kemungkinan kesiangan beraksinya sehingga kepergok pemilik dan warga," ujar Helmi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah
CP melancarkan aksinya ketika hari mulai terang, matahari mulai terbit sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah kontrakan warga. Ia beraksi bersama DD, kawannya.
"CP ini eksekutornya. Kunci kontak motor dirusak pakai anak mata kunci yang dipasang kunci leter T," kata Helmi.
Tiba-tiba pemilik motor, Miswandi, yang ingin keluar rumah memergoki aksi CP. Sontak, CP lari tunggang-langgang.
Warga kemudian berhamburan dan mengejar CP karena pemilik motor berteriak.
Warga pun sempat mengeroyok CP hingga babak belur sebelum akhirnya polisi datang beberapa saat kemudian.
Dari tangan CP, polisi mengamankan 6 buah mata kunci dan kunci leter T beserta gagang dan magnet untuk membobol sepeda motor korban.
Sementara rekannya DD lolos dari amuk warga. Kini ia masih diburu polisi.
"DD ini kan tugasnya joki, mengawasi saja. Yang eksekusi CP. Jadi saat kepergok, DD langsung kabur," ujar Helmi.
CP rupanya residivis. Ia sudah dua kali masuk bui karena kasus sejenis, yakni pencurian.
"Pertama ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Sempat dipenjara satu tahun," ujar Helmi.
Keluar dari bui, CP rupanya belum kapok. Ia kembali dicokok polisi dan dijebloskan ke penjara. Kasusnya bahkan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.