"Kena lagi delapan bulan. Kasusnya pencurian ATM. Ini dia baru keluar enam bulan, sudah ditangkap lagi kasus pencuriam kendaraan bermotor," ungkap Helmi.
Semenjak keluar dari bui karena kasus pencurian ATM, bukan kali ini saja CP mencuri sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan para saksi kepada polisi, CP sudah dua kali melancarkan aksi pencurian motor di dua tempat berbeda.
"Pertama di kontrakan di Jalan Nurul Iman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Selasa, 24 Desember 2019. Saat itu pencurian sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Helmi.
"Kedua di kontrakan lagi, di Jalan Cendana, Jakasampurna lagi keesokan harinya, Rabu, 25 Desember 2019, sekitar pukul 03.40 WIB," imbuhnya.
Dan kini, CP akan kembali dikurung dalam jeruji besi untuk kali ketiga setelah tepergok mencuri motor saat matahari terbit.
Polisi menjerat CP dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam kurungan paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.