BEKASI, KOMPAS.com - CP (39) kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Bekasi Kota setelah diringkus polisi Rabu (15/1/2020) lalu.
Ia digelandang polisi usai tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga Kampung Rawapasung, Kotabaru, Bekasi Barat.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rutawelli menyatakan, CP bukan kali ini saja mencuri sepeda motor. Namun, kali ini ia tertangkap basah karena beraksi kesiangan.
"Kemungkinan kesiangan beraksinya sehingga kepergok pemilik dan warga," ujar Helmi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah
CP melancarkan aksinya ketika hari mulai terang, matahari mulai terbit sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah kontrakan warga. Ia beraksi bersama DD, kawannya.
"CP ini eksekutornya. Kunci kontak motor dirusak pakai anak mata kunci yang dipasang kunci leter T," kata Helmi.
Tiba-tiba pemilik motor, Miswandi, yang ingin keluar rumah memergoki aksi CP. Sontak, CP lari tunggang-langgang.
Warga kemudian berhamburan dan mengejar CP karena pemilik motor berteriak.
Warga pun sempat mengeroyok CP hingga babak belur sebelum akhirnya polisi datang beberapa saat kemudian.
Dari tangan CP, polisi mengamankan 6 buah mata kunci dan kunci leter T beserta gagang dan magnet untuk membobol sepeda motor korban.
Sementara rekannya DD lolos dari amuk warga. Kini ia masih diburu polisi.
"DD ini kan tugasnya joki, mengawasi saja. Yang eksekusi CP. Jadi saat kepergok, DD langsung kabur," ujar Helmi.
CP rupanya residivis. Ia sudah dua kali masuk bui karena kasus sejenis, yakni pencurian.
"Pertama ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Sempat dipenjara satu tahun," ujar Helmi.
Keluar dari bui, CP rupanya belum kapok. Ia kembali dicokok polisi dan dijebloskan ke penjara. Kasusnya bahkan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
"Kena lagi delapan bulan. Kasusnya pencurian ATM. Ini dia baru keluar enam bulan, sudah ditangkap lagi kasus pencuriam kendaraan bermotor," ungkap Helmi.
Semenjak keluar dari bui karena kasus pencurian ATM, bukan kali ini saja CP mencuri sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan para saksi kepada polisi, CP sudah dua kali melancarkan aksi pencurian motor di dua tempat berbeda.
"Pertama di kontrakan di Jalan Nurul Iman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Selasa, 24 Desember 2019. Saat itu pencurian sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Helmi.
"Kedua di kontrakan lagi, di Jalan Cendana, Jakasampurna lagi keesokan harinya, Rabu, 25 Desember 2019, sekitar pukul 03.40 WIB," imbuhnya.
Dan kini, CP akan kembali dikurung dalam jeruji besi untuk kali ketiga setelah tepergok mencuri motor saat matahari terbit.
Polisi menjerat CP dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam kurungan paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.