Para pencuri lolos keluar dari jalan tol. Namun, pengejaran tak tuntas sampai situ.
"Kan ada monitor dari HT. Setelah sempat kejar-kejaran, akhirnya mereka dicegat di sini (Mapolsek Bekasi Kota, Jalan Jenderal Soedirman)," kata Kanitreskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu Kusdiono, kemarin.
Saat terjepit, mereka coba mengelabui petugas. Namun polisi terus mengejar mereka.
"Setelah mutar, mutar, mutar, mutar, akhirnya baru ditangkap sama petugas kami, tapi yang 2 itu saja (Dower dan JE)," ucap Kusdiono.
"Yang 4 lagi mereka ada di pikap. Kabur mereka, loncat," imbuhnya.
Penangkapan 4 pencuri tadi menyisakan 4 pencuri lain yang belum tertangkap. Mereka berinisial MA, BA, YD, dan ED.
Empat orang yang kini jadi pesakitan di Rutan Mapolsek Bekasi Kota diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Diduga kuat mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Helmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.