BEKASI, KOMPAS.com - Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus DH (22), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara.
DH ditangkap polisi pada Jumat (17/1/2020) malam, atau hari ketiga setelah korban melapor polisi.
"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Baca juga: Polisi Buru Pengendara Motor Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
DH yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian merupakan seorang pengangguran.
Usai ditangkap polisi, DH langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di sebuah gang perumahan di Kaliabang.
Ibu dengan jilbab panjang hitam tersebut baru saja dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar.
Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.
Baca juga: Akhir Perjalanan SN, Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya
Untungnya, wajah dan plat nomor pengendara itu terekam CCTV begitu dia melarikan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.