BEKASI, KOMPAS.com - Denny Hendrianto (22), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan usia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara, pada Rabu (15/1/2020) lalu, menyimpan banyak film porno di ponselnya.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkapnya pada Jumat kemarin dan memeriksa ponsel Denny.
"Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari identitas, serta motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
"Polisi juga menyita iPhone 7 plus warna hitam yang berisikan film-film porno," tambah dia.
Yusri mengemukakan, setelah Denny digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan disidik polisi, ditemukan fakta bahwa Denny bukan kali ini saja melakukan pelecehan seksual.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka, telah melakukan aksi serupa lima kali di wilayah Bekasi," kata dia.
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 38 tahun menjadi korban pelecehan seksual di sebuah gang perumahan di Kaliabang. Korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.
Ia ternyata dikuntit seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut.
Adegan itu terekam CCTV. Wajah dan nomor plat pengendara itu, yang kini diketahui sebagai Denny Hendrianto, juga terekam saat dia kabur setelah melakukan pelecehan seksual tersebut.
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny pada Jumat malam.
Baca juga: Polisi Buru Pengendara Motor Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Yusri.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.