Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2020, 18:02 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif menanggapi gugatan Michael, mahasiswa hukum Universitas Taruma Negara terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama.

Syarif menilai gugatan yang diajukan Michael belum memiliki kontruksi hukum yang kuat.

Sebab, dalam undang-undang yang digugat Michael, pemilahan umum itu dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bukan terpisah.

"Kontruksi hukum belum kuat. Coba perhatikan kalau betul tuntutannya agar pemilihan wakil dilakukan langsung. Padahal yang dimohonkan pemilihan wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/1/2020)

Baca juga: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Lama, Mahasiswa Hukum Untar Gugat ke MK

"Jadi bukan karena hasil pemilu, kan pemilihan sekarang satu paket gubernur dan wakil gubernur tidak satu-satu," lanjut dia.

Syarif menjelaskan, ketika seorang gubernur maupun wakil gubernur mengundurkan diri salah satunya, maka memang tugas partai pengusunglah yang mencari kembali jabatan kosong itu.

Bahkan hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Jadi ketika sepasang gubernur dan wagub sudah terpilih, lalu salah satunya mengundurkan diri, maka menjadi hak partai pengusung untuk memilih jabatan kosong itu. Dalam kontruksi hukumnya kalau dilakukan pemilihan langsung gak mungkin berarti harus satu paket masa cuman wakil gubernur saja yang dipilih," kata Syarif.

Syarif juga menilai gugatan itu tidak relevan dengan apa yang dituntut.

Baca juga: Upaya PKS Rebut Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta...

Sebab, menurut dia, lamanya proses pemilihan wagub bukan masalah hukum, namun masalah politik.

"Menurut saya itu problem politik, memang ada problem kontitusionalnya, tapi bukan soal itu. Itu kan karena dipilih di DPRD dengan tahap-tahap, maka dianggap memakan waktu. Tapi jika dilakukan pemilihan langsung, kontruksinya tidak tepat lagi, tidak nyambung," ucap Syarif.

Lagipula, lanjut Syarif, proses yang lama untuk memilih salah satu pejabat kosong itu merupakan hal biasa.

Sehingga menurutnya, gugatan Michael itu tidak akan dikabulkan oleh MK.

"Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang ditutut, kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan kerugian dalam perspektif hukum kuantitatif, biasanya tidak bisa diuji," tutur Syarif.

Diketahui, Michael mengajukan gugatan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ketua DPRD: Januari, Saya Pastikan Ada Wakil Gubernur DKI

Hal ini lantaran menurut Michael, Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com