Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Gugat Lamanya Pemilihan Cawagub DKI ke MK, F-Gerindra: Kontruksinya Tidak Nyambung

Kompas.com - 18/01/2020, 18:02 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif menanggapi gugatan Michael, mahasiswa hukum Universitas Taruma Negara terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama.

Syarif menilai gugatan yang diajukan Michael belum memiliki kontruksi hukum yang kuat.

Sebab, dalam undang-undang yang digugat Michael, pemilahan umum itu dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bukan terpisah.

"Kontruksi hukum belum kuat. Coba perhatikan kalau betul tuntutannya agar pemilihan wakil dilakukan langsung. Padahal yang dimohonkan pemilihan wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/1/2020)

Baca juga: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Lama, Mahasiswa Hukum Untar Gugat ke MK

"Jadi bukan karena hasil pemilu, kan pemilihan sekarang satu paket gubernur dan wakil gubernur tidak satu-satu," lanjut dia.

Syarif menjelaskan, ketika seorang gubernur maupun wakil gubernur mengundurkan diri salah satunya, maka memang tugas partai pengusunglah yang mencari kembali jabatan kosong itu.

Bahkan hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Jadi ketika sepasang gubernur dan wagub sudah terpilih, lalu salah satunya mengundurkan diri, maka menjadi hak partai pengusung untuk memilih jabatan kosong itu. Dalam kontruksi hukumnya kalau dilakukan pemilihan langsung gak mungkin berarti harus satu paket masa cuman wakil gubernur saja yang dipilih," kata Syarif.

Syarif juga menilai gugatan itu tidak relevan dengan apa yang dituntut.

Baca juga: Upaya PKS Rebut Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta...

Sebab, menurut dia, lamanya proses pemilihan wagub bukan masalah hukum, namun masalah politik.

"Menurut saya itu problem politik, memang ada problem kontitusionalnya, tapi bukan soal itu. Itu kan karena dipilih di DPRD dengan tahap-tahap, maka dianggap memakan waktu. Tapi jika dilakukan pemilihan langsung, kontruksinya tidak tepat lagi, tidak nyambung," ucap Syarif.

Lagipula, lanjut Syarif, proses yang lama untuk memilih salah satu pejabat kosong itu merupakan hal biasa.

Sehingga menurutnya, gugatan Michael itu tidak akan dikabulkan oleh MK.

"Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang ditutut, kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan kerugian dalam perspektif hukum kuantitatif, biasanya tidak bisa diuji," tutur Syarif.

Diketahui, Michael mengajukan gugatan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ketua DPRD: Januari, Saya Pastikan Ada Wakil Gubernur DKI

Hal ini lantaran menurut Michael, Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com