JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, perempuan masih rentan menjadi target pelecehan seksual. Pasalnya, pada 15 Januari 2020 lalu, pukul 06.30 WIB, terjadi peristiwa pelecehan seksual di Bekasi, Jawa Barat.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 38 tahun yang tinggal di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengendara Motor Saat Berjalan di Gang
Saat itu, dia tengah berjalan kaki di sebuah gang perumahan. Dia baru saja pulang dari pasar sambil menenteng barang belanjaan. Pakaiannya tertutup, saat itu dia mengenakan jilbab panjang berwarna hitam.
Saat korban berjalan di sisi kiri gang menuju rumahnya, tiba-tiba dari arah yang sama, seorang pengendara motor melaju mendahului korban.
Korban pun tetap berjalan kaki tanpa menaruh curiga pada pengendara motor tersebut. Tiba-tiba, pengendara motor itu memutuskan untuk putar balik.
Baca juga: Polisi Buru Pengendara Motor Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
Kejanggalan terus terjadi. Pengendara motor itu melaju amat dekat di sisi kiri gang, satu garis lintasan dengan korban. Sikapnya seolah ingin mendekat dengan korban.
Saat berpapasan dengan korban, pengendara motor langsung memegang area privat korban dan kabur meninggalkannya. Sesaat setelah mengalami pelecehan seksual itu, korban sempat mematung, seolah tak bisa melakukan apapun.
Peristiwa pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi pun langsung menyelidiki dan mencari tersangka. Pasalnya, wajah tersangka sempat tertangkap rekaman kamera CCTV.
Polisi juga mengantongi laporan korban terkait peristiwa pelecehan seksual itu dan nomor pelat motor yang dikendarai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bekasi
Dua hari setelah peristiwa pelecehan seksual tersebut, tersangka akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka bernama Denny Hendrianto (22) yang ditangkap di Jalan Pondok Ungu Permai, dekat warung pecel lele.
Denny diketahui tinggal tak jauh dari lokasi peristiwa pelecehan seksual. Dia merupakan seorang pengangguran.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena hawa napsu.
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa napsu yang tidak tertahankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Kepada polisi, Denny mengaku bukan kali ini saja melakukan pelecehan seksual. Dia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya motor, ponsel, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat berksi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Koleksi Film Porno dan Telah 5 Kali Beraksi
Setelah polisi memeriksa ponsel tersangka, ditemukan banyak film porno yang disimpan oleh di dalamnya.
"Polisi juga menyita iPhone 7 plus warna hitam yang berisikan film-film porno," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.
Seorang tersangka pelecehan seksual nekat beraksi tanpa memandang usia korban, lokasi untuk beraksi, ataupun pakaian yang dikenakan korban.
Hal ini dibuktikan dengan aksi pelecehan seksual yang dilakukan Denny terhadap korban yang mengenakan jilbab.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi
Aktivis perempuan Azriani R Manalu mengatakan, pakaian korban sama sekali tak berkorelasi dengan peluang korban menjadi target pelecehan seksual. Sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap korban yang berpakaian tertutup sudah kerap kali terjadi.
Oleh karena itu, menurut Azriani, pelecehan seksual terjadi murni karena niat dan isi kepala pelaku.
"Jadi yang harus kita perbaiki bukan pakaiannya korban, tetapi otaknya pelaku," ujar Azriana ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Tak bisa dimungkiri, pelecehan seksual masih menghantui para perempuan. Azriana menjelaskan, perempuan rentan menjadi korban pelecehan seksual karena rendahnya penghargaan masyarakat.
"Kasus di Bekasi memperlihatkan bagaimana penghargaan masyarakat terhadap perempuan itu rendah sekali. Mereka menjadi objek semata," kata Azriana.
Alasan lainnya adalah ruang-ruang publik di kota besar di Indonesia belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Sehingga, perempuan masih rentan menjadi target pelecehan seksual.
"Bahwa dia terjadi ruang-ruang publik, harusnya bisa menjadi perhatian segera dari aparat supaya ruang publik bisa dipakai benar-benar dengan aman terutama oleh perempuan," tutur Azriana.
Pelecehan seksual pasti memberikan dampak buruk pada psikologis korban. Azriana mengungkapkan, korban pelecehan seksual cenderung akan mengalami trauma.
Bahkan, dampak psikologis pada korban yang berpakaian tertutup jauh lebih besar dibandingkan korban yang mengenakan pakaian terbuka.
Baca juga: Aktivis Perempuan: Trauma Korban Pelecehan Seksual yang Berpakaian Tertutup Jauh Lebih Besar
"Kecenderungannya untuk menyalahkan diri sendiri, trauma psikologisnya, jauh lebih besar. Dia merasa, kenapa dia sudah berpakaian tertutup tetapi masih begini juga," terang Azriana.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendampimgan psikologis pada korban dan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual.
"Jadi, saya rasa memang sebaiknya kita tidak terjebak dalam pembicaraan soal pakaian. Lebih bagus kita bicara soal bagaimana korban ditangani dan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.