Menurut Sohibul, langkah ini dilakukan karena melihat realitas politik bahwa dua nama cawagub yang diajukan PKS tak kunjung direspons DPRD DKI Jakarta.
JEO: Dicari, Wagub DKI Pendamping Anies
Selain itu, Syaikhu juga sudah lebih dulu terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
"Kalau dari internal PKS jelas, Pak Syaikhu (Ahmad Syaikhu). Dia sudah dilantik di DPR. Dia yang kita cabut," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Sohibul mengatakan, setelah Syaikhu tak lagi dicalonan, PKS masih memiliki satu nama sebagai calon wakil gubernur DKI, yakni Agung Yulianto.
Namun, perkembangannya kemudian, Partai Gerindra mengajukan pula calon wagub DKI untuk mendampingi Anies.
Empat nama kandidat sempat diajukan Gerindra, yakni Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry J Yuliantoro, dan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria.
Pada akhir Januari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar wakil gubernur segera ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta. Hal ini untuk membantu kerjanya dalam menuntaskan segudang program yang dimiliki Jakarta.
Sejatinya, Anies Baswedan menjadi orang paling dirugikan dalam alotnya proses pemilihan wagub ini.
Semakin lama anggota Dewan mengulur prosesnya, makin lama pula ia menjalankan pemerintahan tanpa didampingi wakil gubernur.
Anies sudah mengaku kerepotan menjalankan pemerintahan tanpa wagub selama hampir satu tahun ini.
Tanpa wakil gubernur, Anies tidak bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan dalam waktu yang sama.
"Yang repot itu representasi. Kalau ada rapat dengan pemerintah pusat yang mengharuskan gubernur atau wakil gubernur, sementara pada saat yang bersamaan, ada acara yang juga tidak kalah penting," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Saat Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Wagub DKI, Anies menyebut dia bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan yang berlangsung bersamaan.
Meski demikian, Anies mengatakan semua pekerjaan terkait roda pemerintahan DKI Jakarta masih bisa ditangani tanpa wagub.