Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dilakukan untuk mencari pendamping Anies Baswedan. Namun, Undang-Undang yang ada justru menihilkan peran Anies sebagai gubernur untuk memilih pendampingnya.
Hal ini membuat Anies pasrah. Kepasrahannya itu diungkapkan kembali setelah DPRD DKI Jakarta batal menggelar sidang paripurna pemilihan wakil gubernur pada 22 Juli 2019.
"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies.
Anies menyebut, tugasnya terkait pemilihan calon wakil gubernur ini sudah tunai, yaitu mengantarkan surat pencalonan ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.