"Apakah persoalannya majelis hakim tetap mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan koteka di luar persidangan atau majelis hakim bersikap lain untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian koteka," kata Makmur.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," tambahnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/6/2020).
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Menurut hakim, mengenakan koteka saat jalani persidangan bukanlah hal yang sopan.
Sehingga aktivis Papua itu diminta untuk mengenakan celana yang sopan saat persidangan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.