Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Minuman Keras Impor Berbagai Merek

Kompas.com - 20/01/2020, 14:42 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kelompok yang memalsukan atau mengoplos minuman keras (miras) impor berbagai merek pada Selasa (14/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditangkap terkait kasus tersebut.

"Kita amankan tiga tersangka, ada sebagai pemodal, ada dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol (miras impor)," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

Adapun tiga orang tersangka yang diamankan berinisial JN (22), MAP (29), DC (57).

Baca juga: Jual Miras Oplosan untuk Pesta Malam Tahun Baru, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Yusri mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan tersebut memalsukan miras impor dengan memanfaatkan botol-botol bekas dari minuman tersebut.

"Botol (miras impor) ini bukan dia buat. Ini botol bekas yang mungkin dari tempat hiburan," ujar Yusri.

Botol itu mereka isi dengan alkohol 90 persen, lalu dicampur dengan perasa buatan sehingga warna dan rasa minuman tersebut sedikit menyerupai aslinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menyebutkan, pengungkapan kelompok pemalsu miras impor tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Akhir tahun 2019 lalu, kami dapatkan info dari masyarakat yang mana telah beredar minuman beralkohol produksi impor," ujar Reynold.

Baca juga: Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 2.463 Botol Miras di Pondok Aren

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka akhirnya mengetahui bahwa akan ada transaksi penjualan miras palsu di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa lalu.

"Dari sana kita melakukan pengembangan sampai dapat tiga tersangka JN, MAP, dan DC," ujar Reynold.

Berdasarkan pantauan Kompas.com miras-miras yang dipalsukan terdiri dari berbagai merek, diantaranya, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lain-lain.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com