Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
"Di DPRD akan terjadi proses yang pertama adalah pembentukan panlih karena tatib sudah selesai," ucap Taufik yang juga wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk memverifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung. Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
Menurut Taufik, wagub DKI Jakarta akan terpilih dalam waktu dekat. Dia menargetkan, pemilihan wagub DKI akan digelar pada awal Februari 2020.
"Insya Allah kalau enggak ada halangan, mungkin paling lambat awal bulan (Februari) selesai," tutur Taufik.
Target ini melenceng dari target sebelumnya yang ditetapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dalam beberapa kesempatan, Prasetio menargetkan pemilihan wagub digelar pada Januari 2020.
Baca juga: PKS Minta DPRD DKI Segera Jadwalkan Tahapan Pemilihan Wagub DKI
Prasetio pertama kali menyampaikan itu dalam Badan Anggaran DPRD DKI rapat bersama Pemprov DKI membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 pada 9 Desember 2019.
"Januari, saya pastikan ada wakil gubernur," ujar Prasetio dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.