JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral di media sosial membantah jika celana sekolah abu-abu yang dikenakannya untuk mengelabui petugas saat unjuk rasa di parlemen pada September lalu.
Hal itu diungkapkannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2019).
"Jadi kamu kenapa kenakan celana abu-abu? Apakah kamu sadar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Bintang Al saat di PN Jakpus, Senin.
"Kebiasaan sehari-hari (gunakan celana abu-abu)," jawab Lutfi.
Baca juga: Bawa Bendera dari Rumah saat Demo di DPR, Ini Alasan Lutfi Alfiandi
Lutfi mengatakan, saat unjuk rasa dirinya mengenakan celana abu-abu, sweater merah, dan sepatu.
"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata dia.
Lutfi juga mengaku telah mengikuti aksi unjuk rasa di parlemen sebanyak dua kali, yakni tanggal 25 September dan 30 September.
Setiap unjuk rasa itu, Lutfi mengenakan celana sekolah abu-abu.
"Iya pakai itu terus (celana abu-abu). Memang sehari-harinya pakai celana itu," tutur dia.
Sebelumnya, Lutfi didakwa lawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Baca juga: Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Belum Ada yang Dapat Buktikan Pembawa Bendera Lutfi Alfiandi Berbuat Onar
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.