JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus komplotan pemalsu minuman keras impor yang akan dijual dengan harga jauh dibawah pasaran.
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, mulanya komplotan tersebut terbentuk dari rencana seorang tersangka berinisial MAP (29).
Saat itu MAP hendak mencari uang lebih dengan berjualan miras oplosan.
"Akhirnya dia mencari melalui akun Facebook jual beli botol miras. Akhirnya dapatlah botol itu dari tersangka DC (57)," ujar David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).
David mengatakan, DC merupakan seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung-pemulung.
Baca juga: Miras Impor Palsu di Jakarta Utara Dipromosikan Lewat Status WA
Setelah mereka saling berkenalan, DC bersepakat menjual botol minuman keras beserta kotaknya kepada MAP dengan harga Rp 30.000 per botol.
Berbekal informasi dari internet, MAP kemudian meracik miras tersebut menggunakan alkohol 90 persen, air mineral, dan penyedap rasa masakan.
Dari barang-barang tersebut terciptalah miras impor palsu yang dijual MAP seharga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Miras palsu yang dijual MAP merupakan merek yang cukup dikenal di pasaran, antara lain Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan masih banyak lagi.
"Awalnya diedarkan ke komunitas pencinta binatang, teman, keluarga. Dari dalam grup itu tertariklah tersangka JN (22) untuk menyebar luaskan," ujar David.
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Chivas, Imperial, Hennesey yang Hendak Dipalsukan
Adapun JN diamankan hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.