Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cerita Terbentuknya Komplotan Miras Impor Palsu di Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2020, 21:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus komplotan pemalsu minuman keras impor yang akan dijual dengan harga jauh dibawah pasaran.

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, mulanya komplotan tersebut terbentuk dari rencana seorang tersangka berinisial MAP (29).

Saat itu MAP hendak mencari uang lebih dengan berjualan miras oplosan.

"Akhirnya dia mencari melalui akun Facebook jual beli botol miras. Akhirnya dapatlah botol itu dari tersangka DC (57)," ujar David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

David mengatakan, DC merupakan seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung-pemulung.

Baca juga: Miras Impor Palsu di Jakarta Utara Dipromosikan Lewat Status WA

Setelah mereka saling berkenalan, DC bersepakat menjual botol minuman keras beserta kotaknya kepada MAP dengan harga Rp 30.000 per botol.

Berbekal informasi dari internet, MAP kemudian meracik miras tersebut menggunakan alkohol 90 persen, air mineral, dan penyedap rasa masakan.

Dari barang-barang tersebut terciptalah miras impor palsu yang dijual MAP seharga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Miras palsu yang dijual MAP merupakan merek yang cukup dikenal di pasaran, antara lain Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan masih banyak lagi.

"Awalnya diedarkan ke komunitas pencinta binatang, teman, keluarga. Dari dalam grup itu tertariklah tersangka JN (22) untuk menyebar luaskan," ujar David.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Chivas, Imperial, Hennesey yang Hendak Dipalsukan

Adapun JN diamankan hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.

"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com