TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap komplotan pembobol ATM yang melarikan diri usai beraksi di minimarket kawasan Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/12/2019) lalu.
Para pelaku, yakni berinisial IE (27), RA (23) dan R (22).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pelaku ditangkap berkat hasil pengembangan pelaku AM (23) yang telah diamankan sebelumnya.
Saat itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang disebutkan oleh AM dalam pemeriksaan.
Baca juga: Tertangkap Saat Kabur, Pembobol ATM Dikeroyok Warga di Bekasi
"Dari situ kami tangkap para pelaku di lokasi berbeda. Pelaku IE dan RA itu bertempat tinggal di Kalideres, Jakarta Barat dan pelaku R tempat tinggal di Pandeglang, tapi kontrak di sini," kata Ferdi di Polres Tangsel, Senin (20/1/2020).
Menurut Ferdy, dalam melakukan aksinya para pelalu memiliki peranan masing-masing baik sebagai pengendara dan eksekusi.
Sementara untuk pelaku RA ditembak saat berusaha melarikan diri.
"Peranan masing-masing, ada yang joki, ada yang masuk ke minimarket. Otaknya AM itu," katanya.
Sebelumnya, seorang pelaku pembobol ATM di minimarket Jalan Raya Pondok, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/12/2019), ditangkap.
Pelaku berinisial AM (23) awalnya ditangkap oleh warga. Sedangkan keempat rekannya, berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya pembobolan ATM di minimarket.
Baca juga: Komplotan Maling Beraksi, Mesin ATM Dibawa Kabur Pakai Avanza
Polisi langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat anggota kita sedang memeriksa saksi-saksi, salah satu saksi Hidayat kasih tahu ke kita kalau hari yang sama jam 4.30 WIB, mengamankan seorang pria (pelaku) yang berdiri depan rumahnya bawa senjata tajam," kata Afroni kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Pada hari yang sama pukul 06.00 WIB, salah satu warga bernama Aliyas menemukan dua tas berisikan uang tidak jauh dari lokasi penangkapan AM yang kemudian diperiksa.
"Jam 1 siang kita interogasi dan (pelaku) mengakui perbuatannya sudah membobol ATM di dalam minimarket bersama empat temannya," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tabung gas oksigen dengan selangnya, tabung gas 3 kilo, linggis, dua tas, obeng, tang, dan tali.
Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.