Siwi melaporkan akun itu atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan transaksi elektronik.
Laporan itu bermula dari isu-isu yang viral di media sosial terkait pramugari yang menjadi simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Nama Siwi Sidi pun diseret-seret dalam isu itu.
Baca selengkapnya di sini.
Enam aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Baca juga: Koteka Dipersoalkan Hakim PN Jakpus, Bagaimana Aturan Pakaian Terdakwa dalam Sidang?
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di PN Jakpus.
Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.
"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus.
Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.
Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka .
Baca selengkapnya di sini.
Miris. Begitu lah kondisi SDN Samudrajaya 04 yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.