JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Permana menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh enam aktivis Papua lewat kuasa hukumnya.
Permana menilai, kuasa hukum dari enam aktivis ini tak mengerti hukum. Sebab eksepsi dan dalil-dalil yang diajukan itu tidak relevan.
"Penasihat hukum tidak paham mengenai sistematika hukum karena tidak mencantumkan Pasal 87 KUHP dalam surat dakwaan," ujar Permana saat persidangan, Senin (20/1/2020) malam.
Menurut Permana, Pasal 87 itu merupakan ketentuan pemberian tafsir terhadap pengertian makar yang dipergunakan pada Pasal 106 dan 110 KUHP.
Baca juga: PN Jakpus: Belum Pernah Ada Terdakwa yang Pakai Koteka di Pengadilan Papua
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dan surat edaran jaksa agung Nomor 004/JA/11/1993 jo surat JAM Pidum Nomor B-607/E/1993.
"Sehingga ketentuan pasal 87 KUHP tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan, karena sejatinya surat dakwaan adalah surat tuduhan terhadap perbuatan terdakwa disertai dengan locus dan tempusdelictinya," kata Permana.
Permana mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah berdasarkan Undang-undang dan praktik peradilan.
Bahkan, ia mengklaim dakwaan yang dibacakan olehnya telah dimengerti langsung oleh terdakwa.
"Semua (dakwaan) yang dibuat sudah tersusun dengan unsur pasal yang didakwaannya," ucap Permana.
Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus
Oleh karena itu, ia meminta dakwaan itu digunakan untuk jadi pedoman yang sah dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini adalah dakwaan karet.
Adapun sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.
Maruli menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu tidak jelas.
Sebab, jika para terdakwa disebut berbuat makar, seharusnya pasal yang didakwakan ada yang menjelaskan tolak ukur perbuatan makar itu sendiri.
Misalnya, seperti Pasal 87 KUHP yang menyatakan berbuat makar. Namun, kenyataannya enam aktivis tidak didakwa pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.