Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua, Jaksa Sebut Pengacara Tidak Paham Sistematika Hukum

Kompas.com - 21/01/2020, 05:40 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Permana menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh enam aktivis Papua lewat kuasa hukumnya.

Permana menilai, kuasa hukum dari enam aktivis ini tak mengerti hukum. Sebab eksepsi dan dalil-dalil yang diajukan itu tidak relevan.

"Penasihat hukum tidak paham mengenai sistematika hukum karena tidak mencantumkan Pasal 87 KUHP dalam surat dakwaan," ujar Permana saat persidangan, Senin (20/1/2020) malam.

Menurut Permana, Pasal 87 itu merupakan ketentuan pemberian tafsir terhadap pengertian makar yang dipergunakan pada Pasal 106 dan 110 KUHP.

Baca juga: PN Jakpus: Belum Pernah Ada Terdakwa yang Pakai Koteka di Pengadilan Papua

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dan surat edaran jaksa agung Nomor 004/JA/11/1993 jo surat JAM Pidum Nomor B-607/E/1993.

"Sehingga ketentuan pasal 87 KUHP tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan, karena sejatinya surat dakwaan adalah surat tuduhan terhadap perbuatan terdakwa disertai dengan locus dan tempusdelictinya," kata Permana.

Permana mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah berdasarkan Undang-undang dan praktik peradilan.

Bahkan, ia mengklaim dakwaan yang dibacakan olehnya telah dimengerti langsung oleh terdakwa.

"Semua (dakwaan) yang dibuat sudah tersusun dengan unsur pasal yang didakwaannya," ucap Permana.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

Oleh karena itu, ia meminta dakwaan itu digunakan untuk jadi pedoman yang sah dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini adalah dakwaan karet.

Adapun sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.

Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.

Maruli menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu tidak jelas.

Sebab, jika para terdakwa disebut berbuat makar, seharusnya pasal yang didakwakan ada yang menjelaskan tolak ukur perbuatan makar itu sendiri.

Misalnya, seperti Pasal 87 KUHP yang menyatakan berbuat makar. Namun, kenyataannya enam aktivis tidak didakwa pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com