Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utak-atik Calon Wagub DKI Jakarta, Sampai Kapan Anies "Menjomblo"?

Kompas.com - 21/01/2020, 08:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok wakil gubernur DKI Jakarta pendamping Anies Baswedan kian hari kian tak menentu.

Setelah wakilnya dulu, Sandiaga Uno, menyatakan mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018, kursi panas wakil gubernur DKI Jakarta masih tak terisi selama lebih dari satu tahun.

Berbagai polemik pun terjadi di DPRD DKI Jakarta sehingga membuat proses pemilihan terkesan deadlock. 

Terakhir, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, sebagai partai pengusung gubernur terpilih, justru membuat kesepakatan baru. 

JEO: Dicari, Wagub DKI Pendamping Anies Baswedan

Dua calon sebelumnya yang sudah diajukan PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, dicoret. Kini, justru muncul dua nama lain.

Satu dari Gerindra yakni Riza Patria, dan satu lagi dari PKS yakni Nurmansjah Lubis. Proses pun diulang lagi dari awal. 

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi sehingga kursi wakil gubernur DKI Jakarta tak terisi terhitung selama 528 hari?

Kita putar lagi ke belakang. Jadi, posisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta sebenarnya resmi kosong setelah wakil gubernur terpilih pada Pemilu 2017, Sandiaga Uno, mengundurkan diri.

Sandiaga Uno mundur untuk mencalonkan diri maju ke Pemilihan Presiden 2019 bersama Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Dia mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018 di hadapan media dan memberikan surat pernyataan berhenti dari jabatan Wagub ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga: Tarik Ulur Gerindra-PKS soal Calon Wagub DKI yang Tak Berkesudahan

Kenapa belum ada pengganti Sandiaga Uno selama kurun waktu lebih dari setahun?

Setelah Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kursi jabatan wagub memang belum terisi.

Alotnya pemilihan wakil gubernur tersebut dikarenakan pemilihan yang memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 176.

Dalam UU tersebut disebutkan, pemilihan wakil gubernur yang baru harus disetujui oleh gabungan partai politik yang mengusung wagub sebelumnya.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi undang-undang tersebut.

Itu berarti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhak mengusulkan dua nama calon yang akan dipilih DPRD DKI Jakarta.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).

Siapa saja calon dari Gerindra dan PKS?

Setelah diatur dalam UU, Gerindra dan PKS sepakat terkait posisi wakil gubernur Ibu Kota bahwa kursi wagub DKI Jakarta adalah jatah dari PKS.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Taufik mengatakan, sudah ada pembicaraan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PKS Sohibul Iman yang menyerahkan posisi tersebut kepada PKS.

Pernyataan itu diucapkan pada Oktober 2018.

 

Angin segar tersebut tidak lama disambut oleh PKS dengan mengusung dua nama kadernya untuk mengisi posisi wagub DKI.

Ada Ahmad Syaikhu dan Agung Yuliyanto yang menjadi nama-nama calon yang diusungkan PKS untuk menduduki jabatan wagub DKI Jakarta.

Nama-nama tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah kursi tersebut kosong selama tujuh bulan, atau tepatnya pada 4 Maret 2019.

Kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto di Restoran Natrabu, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto di Restoran Natrabu, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Lalu, siapa di antara dua calon PKS itu yang akhirnya dipilih?

Nah, masalah muncul di sini. Setelah dua nama tersebut diusung, ternyata mimpi PKS untuk menguasai kursi wagub tidak semudah yang diatur oleh undang-undang.

Setelah surat berisi dua nama tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk menyusun tata tertib pemilihan wagub.

Lama tak berkabar, Pansus yang dibentuk akhirnya merampungkan keanggotaannya pada 14 Mei 2019 dan mulai bekerja pada 20 Mei 2019 untuk menyusun tata tertib.

Apa saja isi tata tertib pemilihan wagub itu?

Tata tertib ini berisi hal-hal teknis yang menjadi panduan bagi DPRD DKI dalam menggelar pemilihan wakil gubernur. Berikut ini adalah poin-poin penting dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI:

1. Cawagub wajib buat visi-misi

2. Cawagub wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis. Cawagub kemudian menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya yang mendukung pembangunan DKI Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 11 draf tatib pemilihan wagub.

3. Cawagub tidak bisa mengundurkan diri

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1, kandidat calon wakil gubernur (cawagub) yang sudah ditetapkan menjadi cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub tidak bisa mengundurkan diri.

4. Cawagub yang mengundurkan diri dikenakan sanksi.

Pasal 15 ayat 4 draf tatib menyatakan, kandidat cawagub yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi cawagub oleh panlih dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski sudah disusun, ternyata persetujuan dari tata terbit tersebut molor hingga Juli 2019.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dicari Wagub DKI Pendamping Anies

Kenapa molor? 

Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub, Bestari Barus, waktu itu beralasan draf tatib yang selesai disusun baru diserahkan ke meja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) lalu memang dijadwalkan dan dibuka pada 15 Juli 2019.

Namun, Rapimgab untuk membahas tatib pemilihan wagub itu kembali ditunda dengan alasan anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Besoknya, 16 Juli 2019, bukan malah kejelasan yang didapat terkait sosok posisi wagub DKI Jakarta ini. Penundaan rapat Rapimgab diketuk palu, dan tak jelas sampai kapan penundaan berlangsung.

Setelah Pemilu 2019 usai, tiba waktunya dilantik DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik.

Utang pemilihan Wagub di DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya kembali mencuat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara dari Fraksi Gerindra, Syarif berjanji akan memberikan prioritas terhadap pembahasan yang sudah jatuh tempo sampai lebih dari satu tahun itu.

"Masuk prioritas, sebelum tutup tahun jangan sampai Desember (2019)," kata dia.

Apa lagi alasan DPRD DKI Jakarta menunda pemilihan?

Sebulan setelah Syarif mengatakan pemilihan Wagub akan menjadi agenda prioritas DPRD DKI Jakarta yang baru, dia mengatakan hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk.

AKD sendiri paling lambat dibentuk pada 7 Oktober 2019 yang artinya bersisa dua bulan lagi dari janji politisi Gerindra tersebut.

Pada Senin, 4 November 2019 Syarif kembali beralasan bahwa tata tertib untuk pemilihan Wagub belum selesai dibahas.

Dia mengatakan, tata tertib akan rampung pada Desember 2019 dan siap untuk digunakan dalam pemilihan wagub DKI Jakarta dalam rapat pemilihan di DPRD DKI Jakarta.

Berapa banyak biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan wagub DKI?

Dari proses yang alot tersebut, Kompas.com merangkum perkiraan biaya yang dihabiskan oleh Pansus yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.

Tentunya semakin lama prosesnya, biaya yang harus ditanggung negara untuk uang rapat dan upah anggota-anggota Dewan itu pun semakin banyak.

Untuk tunjangan Pansus sendiri sebesar Rp 19,98 juta untuk masa kerja enam bulan. Dua pimpinan mendapat Rp 170.000 per bulan, sedangkan 23 anggota Pansus mendapat tunjangan Rp 130.000 per bulan.

Sedangkan untuk biaya rapat menembus angka Rp 32 juta per 22 Juli 2019.

Untuk kunjungan kerja sendiri, merujuk apbd.jakarta.go.id, anggaran kunjungan kerja pansus selama 2019 mencapai Rp 27 miliar untuk 10 kunjungan.

Sudah dilakukan dua kali, dengan lebih kurang anggaran sebesar Rp 540 juta.

Sudah tahun baru 2020. Apa kabar pemilihan wagub?

Masalah lain muncul kembali pada Januari ini. Tiba-tiba Partai Gerindra mengumumkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta tanpa didampingi PKS.

Dua nama tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Baca juga: Profil Ahmad Riza Patria, Cawagub Baru DKI yang Disodorkan Gerindra

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa kedua nama itu sudah disetujui PKS.

"Surat ini menyatakan mencabut surat yang terdahulu dan kemudian dalam surat ini juga telah menyetujui dan mengusulkan dua nama untuk dijadikan calon wakil gubernur DKI, yaitu Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra," kata Sufmi di lantai 2, Gedung DPRD DKI, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Nurmansjah Lubis, Mantan Anggota DPRD yang Jadi Cawagub DKI dari PKS

Dengan calon baru, peluang PKS jadi semakin tipis untuk dapat kursi Wagub DKI?

Betul, karena calon dari PKS yang tadinya dua orang kini hanya satu orang. Itu pun harus bersaing dengan calon yang dimiliki Gerindra.

Apa respons PKS?

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Sakhir Purnomo mengaku, partainya sudah legawa karena harus berhadapan dengan Partai Gerindra dalam pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Apalagi, peluang untuk menduduki bangku wagub DKI Jakarta tersisa 50 persen dibandingkan dengan yang sebelumnya.

"Kami akan fair, siapa pun yang terpilih, itu yang akan jadi pilihan warga Jakarta," ucap Sakhir saat dihubungi, Senin (20/1/2020).

Ke mana dua nama yang diusulkan sebelumnya?

Shakir Purnomo mengatakan bahwa dua nama yang diusulkan sebelumnya yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto harus dicoret.

Pencoretan tersebut harus legawa diterima oleh kedua kandidat karena ternyata di akhir pemilihan muncul dua nama baru yang membuat PKS harus berbagi kursi.

Baca juga: Mengapa Tak Ada Politisi PKS yang Hadiri Pengumuman Cawagub DKI Bersama Gerindra?

Shakir merasa tak keberatan dengan adanya dua kandidat yang seharusnya dimiliki oleh PKS sebelumnya, kini harus berbagi bersama Gerindra kembali.

"Tentu mekanisme dipilih lewat DPRD Jakarta, apa pun hasilnya, apakah yang terpilih Nurmansyah Lubis, atau Riza Patria ya oke-oke saja," kata Shakir.

Apa selanjutnya setelah ada dua nama baru?

Ya, prosesnya kembali dari awal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyerahkan lagi dua nama baru itu ke DPRD DKI.

Selanjutnya, DPRD akan kembali membentuk pansus dan selanjutnya sama seperti proses sebelumnya.

Warga DKI sebenarnya juga sudah menunggu-nunggu sosok Wakil Gubernur DKI.

Bukannya apa-apa, ada segudang pekerjaan rumah menanti, termasuk soal banjir yang menjadi ancaman di depan mata.

Sanggupkah DPRD DKI kini memenuhi harapan warga?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com