Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengeroyokan Tukang Parkir di BSD yang Tak Setor Jatah Bulanan

Kompas.com - 21/01/2020, 08:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - W dan DS hanya bisa menundukan kepalanya saat berada di Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Senin (20/1/2020) kemarin.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap Agus, seorang tukang parkir minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2020) malam.

Kedua pelaku mengeroyok korban karena tidak memberikan jatah bulanan dari lahan parkir.

Berikut rangkuman faktanya:

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban tak menyetor jatah kepada kedua pelaku selama sebulan terakhir.

"Jadi motifnya ekonomi rebutan lapak lahan dan retribusi uang koordinasi antara korban dan kedua pelaku. Pengakuan pelaku biasanya menerima setiap bulan," kata Luckyto.

Baca juga: Tukang Parkir di BSD Dikeroyok hingga Kritis karena Tak Setor Rp 30.000

Menurut Luckyto, emosi kedua pelaku semakin menjadi setelah korban bertahan tak ingin memberikan uang jatah bulanan.

Perkelahian antara kedua pelaku dan korban pun terjadi.

Kedua pelaku saat itu memukul kepala korban dengan batu besar yang membuat tak sadarkan diri.

"Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu dan bangku plastik yang ada di lokasi hingga melukai kepala korban," katanya.

Jatah bulanan Rp 30.000

Anggota Polsek Serpong yang mendapatkan laporan keributan dari warga setempat langsung menuju lokasi kejadian.

Setelah memerika beberapa saksi, polisi menangkap kedua pelaku yang tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban menjanjikan setoran setiap bulan.

"Sebenarnya tidak banyak, retribusi hanya Rp 30.000 per bulan. Itu dari pengakuan pelakunya," ujar Luckyto.

Baca juga: Dikeroyok karena Tak Setor Uang, Tukang Parkir Masih Kritis

Menurut Luckyto, sebetulnya antara kedua pelaku dan korban saling mengenal.

Namun, korban telah lebih dulu memegang lahan parkir minimarket sejak satu tahun lalu.

"Untuk pendapatan (dari hasil parkir) saya kurang tahun pasti. Korban sendiri menjadi tukang parkir itu sudah satu tahun lebih. Selama ini berjalan dengan baik karena mereka sebetulnya berteman," katanya.

Luckyto memastikan, kedua pelaku tak berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas). Mereka meminta uang secara individu.

"Tidak ada kaitan dengan ormas. Ini murni individu. Dan saat melakukan (mengeroyok) dalam kondisi sadar tidak terkontaminasi alkohol," katanya.

Korban kritis

Sementara itu, korban sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Luckyto, kondisi korban masih kritis karena luka serius di bagian kepala akibat dipukul batu besar dan bangku plastik.

"Untuk kondisi korban sampai saat ini masih kritis karena memang luka yang cukup parah di bagian kepalanya," ucapnya.

Kini akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com