Calon diganti lagi
Pasangan ini kemudian buat ikrar baru. Daftar cawagub DKI dirombak.
Nama Agung digantikan Nurmansjah Lubis, kader PKS. Sementara calon dari Gerindra adalah Ahmad Riza Patria.
Surat keputusan berisi dua nama cawagub itu sudah ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.
Baca juga: Partai Gerindra Umumkan Dua Orang Ini sebagai Cawagub Baru DKI, Salah Satunya dari PKS
Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Husni Thamrin, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo, dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Apakah proses selanjutnya mulus? Ternyata masih ada drama di pasangan ini.
Gerindra mengumumkan dua nama cawagub tanpa kehadiran PKS, Senin (20/1/2020).
Meski sudah mendapat undangan dari Gerindra pada Minggu (19/1/2020) malam, semua elite PKS berhalangan karena sudah memiliki rencana kegiatan masing-masing.
Ketua DPW PKS DKI Sakhir Purnomo menyayangkan tindakan Partai Gerindra yang memutuskan untuk mengumumkan cawagub DKI tanpa PKS. Padahal, PKS sudah meminta agenda ditunda.
"Kalau begini kan akhirnya sudah terjadi ya menurut saya disayangkan. Jadi kesannya itu pertama PKS dan Gerindra enghak kompak jadi muncul bisa jadi dugaan-dugaan yang lain," tambahnya.
Bagaimana proses selanjutnya?
Prosesnya kembali diulang. Gerindra dan PKS rencananya akan menyerahkan surat keputusan yang baru kepada Gubernur Anies pada Selasa (21/1/2020) ini.
Setelah itu, Anies akan menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI kemudian akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Baca juga: Ini Alasan Nama Syaikhu dan Agung Dicoret dari Daftar Cawagub DKI
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
"Di DPRD akan terjadi proses yang pertama adalah pembentukan panlih karena tatib sudah selesai," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, kemarin.
Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
Menurut Taufik, pemilihan wagub DKI ditargetkan akan digelar pada awal Februari 2020.
Apakah drama ini akan berakhir? Dalam politik, tidak ada yang pasti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.