JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta semakin runyam. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berebut kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno tersebut.
Kursi Wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga memutuskan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Jadi, hampir 1,5 tahun warga DKI tak punya wagub.
Bagaimana sih permasalahannya?
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.
Ada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS.
Sejak awal, dua partai ini sudah tarik ulur rebutan kursi orang nomor dua di Ibu Kota.
PKS merasa telah menyerahkan posisi cawapres kepada Sandiaga untuk mendampingi Prabowo saat pertarungan Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sandiaga saat itu adalah politisi Gerindra. Sementara Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
Jadi, Prabowo-Sandiaga sepenuhnya dari Gerindra, meski Sandiaga setelah itu harus keluar dari keanggotaan Gerindra.
Setelah sempat berpolemik, akhirnya Gerindra dan PKS sepakat kedua cawagub yang akan diusulkan merupakan kader PKS.
Kok Gerindra mengalah? Rupanya ada kesepakatan Prabowo dengan Presiden PKS Sohibul Iman saat penentuan capres-cawapres dalam Pilpres 2019.
Posisi wagub DKI harus diberikan kepada PKS dan PKS menagih janji tersebut.
Mesra bersyarat
Kemesraan Gerindra dan PKS tetap berlanjut meski Prabowo-Sandiaga kalah dalam Pilpres 2019. Gerindra mempersilahkan PKS menyerahkan daftar cawagub DKI.
Namun, Gerindra tak asal memberikan kursi wagub DKI untuk PKS. Gerindra memberi syarat uji kepatutan.
DPD Partai Gerindra DKI membuat syarat bahwa nama cawagub yang akan diusulkan kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur Anies harus lolos uji kepatutan dan kelayakan.
PKS menyetujui syarat tersebut. PKS sudah menentukan dua kadernya sebagai cawagub, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Gerindra lagi-lagi membuat syarat. Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS lebih dari dua orang.
Nantinya, Fit and proper test yang akan menentukan dua cawagub untuk diusulkan ke DPRD.
PKS lalu menambah satu orang kandidat, yakni Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
Pada akhirnya, nama yang lolos dalam fit and proper test adalah dua orang yang telah dipersiapkan sebelumnya, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Setelah disepakati, nama Syaikhu dan Agung diserahkan kepada Gubernur Anies untuk diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta.
PKS dan Gerindra menyerahkan surat berisi dua nama cawagub ke Anies pada Jumat, 1 Maret 2019. Tiga hari kemudian, Anies menyerahkan surat itu ke DPRD DKI Jakarta.
Diproses DPRD DKI, tapi mandek
Selanjutnya, bola di tangan DPRD. Setelah menerima surat usulan cawagub, DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menyusun draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI.