Kedua parpol sudah menyerahkan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini.
Selanjutnya, Anies akan meneruskan daftar calon tersebut kepada DPRD DKI hari ini juga.
Baca juga: Nurmansjah Lubis, Mantan Anggota DPRD yang Jadi Cawagub DKI dari PKS
DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.