DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pasangan di luar nikah terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP beserta Disdukcapil, Dinas Sosial, Imigrasi dan BNN Kota Depok pada Minggu (20/1/2020) malam.
Kepala satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, dari razia tersebut mereka menjaring sejumlah laki-laki dan perempuan yang terindikasi prostitusi online.
"Dari razia sekitaran Margonda, ada 47 orang yang di mana 20 pasangan di luar nikah yang berada di kamar apartemen, 5 orang perempuan yang indikasinya sedang menunggu tamunya, 2 laki-laki penyedia kamar," ujar Lienda saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Depok, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Mengaku Polisi yang Sedang Razia, Pria Ini Peras Penjual Kembang Api di Depok
"Itu kami dalami lebih lanjut dan ternyata memang kerap terjadi perbuatan asusia," lanjut dia.
Indikasi prostitusi tersebut diperkuat dengan temuan adanya obrolan dalam aplikasi chatting seputar biaya yang ditawarkan.
"Sepertinya orang yang biasa ada istilah BO (booking order) gitu ya," kata Lienda.
Lienda menambahkan, tarif yang ditawarkan bermacam-macam tergantung durasinya.
Ada yang memesan per jam hingga per hari.
Selain mengamankan sejumlah pasangan di luar nikah, Satpol PP juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Baca juga: Razia Tahunan, BNN Depok Temukan Puluhan Kondom Bekas Pakai di 32 Indekos
"Kondom kita amankan, banyaknya belum tahu kira-kira di bawah 10. Kami sita dari penyedia kamar itu," ujar Lienda.
Lebih lanjut, Lienda menuturkan bahwa tindakan razia tersebut dilajukan guna memberikan rasa aman bagi warga Depok.
"Hal ini memang dilakukan rutin untuk Satpol PP, kaitan juga maraknya pengaduan masyarakat terkait tidak asusila di Apartemen dan hotel. Kami merespon keluhan masyarakat terkait tindakan yang meresahkan," ujar Lienda.
"Senantiasa mengupayakan agar Depok terasa nyaman dan tertib menghindari perbuatan asusila yang jika dikaitkan dengan visi kota Depok yang nyaman unggul dan religius," tambah dia.
Diketahui, larangan tindak asusila sendiri sudah tercantum dalam Perda pengawasan dan pembinaan trantibum Perda 16 tahun 2012 di Pasal 17 mengenai larangan perbuatan asusila.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.