JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual di Penjaringan, Jakarta Utara, dicegah untuk menstruasi.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama mengatakan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus.
Alasannya, mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam sehari.
Jika tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan para tersangka eksploitasi seksual anak atau akrab disapa mami, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Penjaringan
"Bukan enggak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka (anak-anak di bawah umur) akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Piter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Polisi selanjutnya akan mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pil untuk menghentikan siklus mentruasi. Pasalnya, pil tersebut didapatkan secara ilegal.
"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.
Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020).
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Baca juga: Terindikasi Prostitusi Online, 20 Pasangan Muda Mudi Tak Menikah Terjaring Razia di Depok
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.