JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan 8 dari 10 anak-anak korban eksploitasi seksual di Penjaringan, Jakarta Utara, ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kementerian Sosial RI, Neneng Heryani mengatakan, anak-anak berusia di bawah umur tersebut akan mendapatkan perawatan kesehatan.
Mereka juga akan menjalani pemeriksaan HIV karena sebelumnya dipaksa untuk melayani 10 pria hidung belang setiap hari.
"Sebab ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian kelaminnya," kata Neneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Melalui Media Sosial, Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual Diiming-imingi Gaji Tinggi
Neneng menambahkan, Kemensos juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kemensos membuka ruang konseling untuk tempat bercerita bagi para korban.
"(Tujuan dibukanya ruang konseling) karena anak-anak saat ini merasa malu dan rendah diri terhadap orang lain di sekitarnya," ujar Neneng.
Polisi sebelumnya mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus tersebut pada Senin pekan lalu. Mereka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Diberi Pil Agar Tak Menstruasi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.