JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pemeresan bermodus derek liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial AM.
Pada Kamis (9/1/2020), sekitar pukul 20.30 WIB, AM melintas di Jalan Mayjen Sutoyo dengan mobilnya.
Saat tiba di TKP, AM diteriaki para pelaku yang berjumlah empat orang bahwa mobilnya mengeluarkan asap.
"Langsung berhenti, setelah berhenti kawanan derek liar ini langsung turun, yang satu bernegosiasi dengan sopirnya (korban)," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Diperiksa Propam, Warga Ini Klarifikasi Pernyataannya soal Pemerasan Oknum Polisi
Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang bernegosiasi dengan korban, mencopot kabel mesin mobil secara diam-diam, dan ada yang mengaitkan mobil ke mobil derek pelaku.
"Yang satu ada yang mencopot kabel sehingga mesinnya menjadi mati, dan yang satu lagi langsung mengaitkan mobil korban ke mobil derek," ujar Arie.
Usai sepakat diderek, mobil korban tidak dibawa ke bengkel. Melainkan hanya dibawa berputar balik di Jalan Mayjen Sutoyo dan berhenti di depan kantor PT ASABRI yang masih berada di satu ruas jalan tersebut.
Kemudian pemerasan korban pun terjadi. Korban dipaksa memberi imbalan uang sebesar Rp 1.500.000 kepada pelaku.
"Terjadi negosiasi dengan melakukan kekerasan bahkan korban sempat ditampar oleh salah satu pelaku. Akhirnya korban memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000," ujar Arie.
Baca juga: Pelapor Pastikan Tak Ada Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Rp 1 Miliar
Para pelaku pun melarikan diri dan korban langsung melapor polisi. Olah TKP langsung dilakukan polisi dan usai melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IDK (73).
"Sudah ada beberapa informasi masuk ke kita, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara baru kita amankan baru satu orang, atas nama IDK, yang tiganya DPO," ujar Arie.
Kepada polisi, IDK mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksi pemerasan dengan modus derek liar di wilayah Jakarta Timur. Hingga kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengab ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.