Praktik tersebut bisa berkembang diduga disebabkan pembongkaran praktik prostitusi di Kalijodo pada tahun 2016.
"Analisa kita, begitu Kalijodo diratakan, otomatis orang-orang yang ada di situ (Kalijodo), otomatis menyebar kemana-mana. Beberapa orang yang membentuk koloni kantong-kantong itu lah, salah satu kantongnya itu lah di Rawa Bebek," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama.
Praktik eksploitasi seksual anak itu diketahui telah beroperasi selama dua tahun.
Bahkan, lokasi eksploitasi anak di kafe di Rawa Bebek tersebut tergolong kumuh dan tak layak ditempati.
"Mereka menyiapkan tempat yang ala kadarnya, sangat tidak layak, mucikarinya di situ. Kemudian, mereka kalau menerima tamu juga di situ. Tempatnya pun sangat kumuh," ungkap Piter.
Sekarang bagaimana kondisi anak-anak yang dieksploitasi itu?
Dari 10 anak yang ditemukan polisi di lokasi, 8 di antaranya diserahkan ke Kementerian Sosial.
Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kementerian Sosial RI, Neneng Heryani mengatakan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual tersebut akan mendapatkan perawatan kesehatan.
Mereka juga akan menjalani pemeriksaan HIV karena sebelumnya mereka dipaksa untuk melayani 10 pria setiap hari.
Selain itu, mereka juga mengonsumsi pil khusus yang diberikan para tersangka untuk mencegah menstruasi.
"Sebab ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian kelaminnya," ujar Neneng.
Kemensos juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban eksploitasi seksual tersebut. Kemensos pun membuka ruang konseling untuk tempat bercerita para korban.
Keenam tersanga sudah ditangkap kan?
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Selain dua mami itu, ada juga yang berinisial D alias F, TW, A, dan E.
Setiap tersangka punya peran yang berbeda-beda.
D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya lalu menjual anak-anak tersebut kepada mami.
Sementara A dan E merupakan anak buah Mami T dan Mami A yang bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.