JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan lanjutan atas dakwaan.
Sebab, sebelumnya ia baru membacakan 15 dari 22 lembar eksepsi.
Pantauan Kompas.com, pada 10.55 WIB, Kivlan masuk ke ruang sidang Atmajaya III.
Baca juga: Kivlan Zen Batuk-batuk Saat Baca Eksepsi, Sidang Akhirnya Ditunda
Ia mengenakan baju seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) berwarna hijau.
Di seragam hijau itu tampak ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya. Lalu, ada label namanya berwarna putih di dadanya.
Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam purnawirawan TNI sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya.
Sebab, menurut dia, kasus penguasaan senjata api itu merupakan kasus yang direkayasa.
"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus, Rabu ini.
Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere
Kivlan mengatakan, dia juga akan membuktikan kasus penguasaan senjata api yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan ini.
"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kita buktikan di pengadilan," ucap Kivlan.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara illegal.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.