JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api ilegal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dalam eksepsinya, Kivlan mengaku memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Helmi Kurniawan alias Iwan. Adapun Iwan adalah orang suruhan Kivlan.
Namun, ia beralasan, senjata yang dipesannya kepada Iwan untuk berburu babi di kebunnya.
"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin," ujar Kivlan dalam eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI
Kivlan mengatakan, alasannya memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Iwan lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.
"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan.
Namun, senjata yang dibawa Iwan ternyata tidak sesuai dengan pesanannya. Sebab senjata yang dibawa oleh Iwan saat itu adalah senjata kaliber 22 milimeter.
Menurut Kivlan, senjata kaliber 22 milimeter itu hanya bisa untuk menembak tikus.
"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturnya.
Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.