JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Gaduh Revitalisasi Monas: Pohon Ditebang hingga Kontraktor Diragukan
Ida berujar, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Anggota Komisi D Pantas Nainggolan menuturkan, Pemprov DKI hingga kini belum meminta izin Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
Pantas mendapatkan informasi itu langsung dari pihak Kemensetneg.
Menurut Pantas, hanya PT MRT Jakarta yang meminta izin kepada Kemensetneg. PT MRT Jakarta meminta izin untuk membangun gardu listrik fase 2 MRT Jakarta di dalam kawasan Monas.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg. Hanya MRT yang meminta izin," ucap Pantas.
Baca juga: Tebang Pohon demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Dinilai Hanya Mementingkan Beautifikasi
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas.
Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Kalau MRT, kan itu konteksnya ada bangunan di ring satu. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu. Ini kan ada proses sayembara, ada panitia. Kalau enggak salah, salah satu panitianya dari Setneg," tutur Yusmada dalam rapat tersebut.
Menanggapi Yusmada, Ida tetap mengacu pada keppres tersebut. Menurut Ida, Pemprov DKI tetap harus meminta izin Kemensetneg.
"Keppres tertinggi. Entah mau ada pergub, perda, selagi keppres belum direvisi, ya ini harus ditaati dong," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.