JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilahkan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan anggota kepolisian yang diduga menganiayanya.
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi mengaku disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Namun, Yusri menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Lutfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Lutfi sudah dilakukan secara profesional.
Baca juga: Kapolres Jakbar Bantah Lutfi Alfiandi Disetrum Saat Pemeriksaan
"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," ungkap Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru membantah jajarannya telah menganiaya terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi.
Audie mengaku telah mengecek langsung anak buahnya yang mengamankan Lutfi.
Namun, dia tidak menemukan fakta seperti yang dilontarkan Lutfi saat persidangan, yakni adanya penganiyaan dengan cara disetrum.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," kata Audi.
Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan Lutfi, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Dulu
Sebelumnya diberitakan, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan