Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Lokasi Eksploitasi Seksual Anak di Kawasan Lokalisasi Gang Royal

Kompas.com - 22/01/2020, 15:11 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Di atas pintu terdapat sebuah neon box dalam kondisi mati.

Di balik kafe-kafe tersebut merupakan jalur kereta api antara Stasiun Angke dan Stasiun Kampung Bandan.

Di pinggir rel terlihat tembok setinggi dua meter lebih. Namun, di tembok itu ada pintu-pintu yang mengarah ke kafe-kafe tadi. Dekat pintu itu biasanya terpasang sebuah plang bertuliskan nama kafe.

Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Diberi Pil Agar Tak Menstruasi

Berdasarkan informasi warga, pintu itu mengarah ke kamar-kamar yang ada di lantai dua rentetan kafe Gang Royal.

Saat kami menelusuri jalan keluar dari gang royal itu, salah satu awak media digoda oleh seorang wanita berusia lanjut yang duduk di depan kafe-kafe itu.

"Sayang sini dong," kata ibu tersebut sambil mencolek perut salah seorang pewarta.

"Ih kumisnya bagus banget," ujar wanita lainnya.

Agung Tomasia, Wakil Ketua RT 02 RW 012 mengatakan di gang tersebut memang merupakan kawasan lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," tutur Agung kepada wartawan.

Ia juga tidak membantah bahwa mayoritas pemilik kafe itu merupakan pindahan dari Lokalisasi Kalijodo.

Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Agung juga menyampaikan, pemilik dari kafe yang digrebek polisi itu biasa dipanggil dengan sebutan Mami Atun.

"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," ujar Agung.

Adapun saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan tujuh orang dalam kasus tersebut termasuk Mami Atun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan ketujuh orang yang diamankan memiliki perannya masing-masing.

Ada yang berperan sebagai mucikari dan ada juga yang mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com