Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Lokasi Eksploitasi Seksual Anak di Kawasan Lokalisasi Gang Royal

Kompas.com - 22/01/2020, 15:11 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020) lalu.

Kompas.com dan sejumlah awal media lantas menelusuri kafe tempat praktik eksploitasi seksual anak tersebut pada Rabu (22/1/2020).

Lokasi itu berada di sebuah gang di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan. Tepatnya ada di samping pos RW 013 Kelurahan Penjaringan.

Lokasi tersebut biasa dikenal warga dengan nama Gang Royal.

Pertama memasuki gang tersebut akan terlihat permukiman padat penduduk ala gang senggol.

Aktivitas warga di gang tersebut cukup ramai mulai dari memasak, bercengkrama, dan saling tegur sapa.

Baca juga: Melalui Media Sosial, Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual Diiming-imingi Gaji Tinggi

Di ujung gang ada sebuah pertigaan jalan. Di sebelah kanan, akan terlihat permukiman penduduk yang juga cukup padat.

Sementara di sebelah kiri suasana jauh berbeda. Terlihat sebuah lorong panjang yang cukup gelap karena hampir tidak ditembus cahaya matahari.

Di kiri dan kanan terlihat puluhan kafe remang-remang dalam kondisi tutup. Di setiap kafe, terpajang poster-poster bir yang dibingkai.

Kafe-kafe di sana dicat warna-warni.

Jika dibandingkan dengan kawasan permukiman tadi, kawasan ini terbilang sepi. Hanya ada beberapa warga yang nongkrong di depan kafe tersebut.

Adapun kafe yang terindikasi praktik eksploitasi seksual anak itu berada hampir di ujung Gang Royal itu.

Baca juga: Lokasi Eksploitasi Anak di Penjaringan Diduga Muncul Setelah Kalijodo Dibongkar

Saat tiba di lokasi, kafe bercat kuning itu sudah disegel garis kuning bertuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di pintunya terpasang kertas yang menyatakan bahwa kafe bernama Khayangan itu disegel Satpol PP.

Kafe Khayangan tersebut kondisinya sangat tertutup. Dari Gang Royal itu hanya ada sebuah pintu dan satu buah kaca berukuran 30x30 cm.

Di atas pintu terdapat sebuah neon box dalam kondisi mati.

Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Di balik kafe-kafe tersebut merupakan jalur kereta api antara Stasiun Angke dan Stasiun Kampung Bandan.

Di pinggir rel terlihat tembok setinggi dua meter lebih. Namun, di tembok itu ada pintu-pintu yang mengarah ke kafe-kafe tadi. Dekat pintu itu biasanya terpasang sebuah plang bertuliskan nama kafe.

Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Diberi Pil Agar Tak Menstruasi

Berdasarkan informasi warga, pintu itu mengarah ke kamar-kamar yang ada di lantai dua rentetan kafe Gang Royal.

Saat kami menelusuri jalan keluar dari gang royal itu, salah satu awak media digoda oleh seorang wanita berusia lanjut yang duduk di depan kafe-kafe itu.

"Sayang sini dong," kata ibu tersebut sambil mencolek perut salah seorang pewarta.

"Ih kumisnya bagus banget," ujar wanita lainnya.

Agung Tomasia, Wakil Ketua RT 02 RW 012 mengatakan di gang tersebut memang merupakan kawasan lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," tutur Agung kepada wartawan.

Ia juga tidak membantah bahwa mayoritas pemilik kafe itu merupakan pindahan dari Lokalisasi Kalijodo.

Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Agung juga menyampaikan, pemilik dari kafe yang digrebek polisi itu biasa dipanggil dengan sebutan Mami Atun.

"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," ujar Agung.

Adapun saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan tujuh orang dalam kasus tersebut termasuk Mami Atun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan ketujuh orang yang diamankan memiliki perannya masing-masing.

Ada yang berperan sebagai mucikari dan ada juga yang mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com