JAKARTA, KOMPAS.com - Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran rambu
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran penggunaan helm
Nantinya, lanjut Fahri, sistem penilangannya juga sama dengan sistem penilangan untuk pengendara mobil.
Baca juga: Berlaku Februari, Ini Lokasi Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor
Kamera ETLE akan mengidentifikasi nomor pelat sepeda motor. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik sepeda motor.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Data kendaraannya yang diambil kan ada data pemiliknya, baru nanti dikonfirmasi pemiliknya," ujar Fahri.
Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2020.
Baca juga: Mulai Februari, Tilang Elektronik Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor di Jakarta
Selama pekan pertama bulan Februari 2020, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan bagi pengendara motor.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik Tuai 100 Pelanggaran, dari Tepergok Main HP hingga Terobos Lampu Merah
Memasuki tahun kedua ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan tilang elektronik.
Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera.
Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas. Dengan semakin banyaknya kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.