JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menyita 1.343 ton ganja dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, barang bukti ganja tersebut rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Mereka akan mengedarkan narkoba ini, jenis ganja, di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Nana menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut juga dibantu Polres jajaran seperti Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Selatan, Polres Kabupaten Bekasi, dan Polres Kota Depok.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 254 Kilogram Ganja di Sumatera Utara
Polisi mengamankan 19 tersangka dalam kasus peredaran ganja tersebut. Tercatat satu tersangka ditembak mati karena mencoba melawan anggota polisi saat ditangkap.
"Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," ungkap Nana.
Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran ganja tersebut hingga terungkap adanya sebuah ladang ganja seluas 5 hektar di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selanjutnya, polisi langsung memusnahkan ladang ganja tersebut.
"Ladang ganja kita bakar tapi ada (ganja) yang kita sisipkan untuk barang bukti," ungkap Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.