TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan masih memperjuangkan 1.800 guru yang masuk dalam daftar 8.000 pekerja honorer di wilayah Tangsel.
Hal tersebut merupakan imbas dari penetapan Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengapus pegawai honorer dalam pemerintahan.
"Kita tunggu kebijakan pusat dan daerah seperti apa. Kita minta status guru honorer yang ada 1.800 dijadikan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau bahkan PNS," ujar Kepala Disdikbud Tangsel Taryono saat di hubungi, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Pegawai Honorer Gugat UU ASN ke MK
Penetapan yang dilakukan pemerintah dan DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Karena itu, permintaan 1.800 guru honorer pun juga akan mengikuti dalam Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Pemkot Tangsel Prihatin akan Nasib Pegawai
"Karena dalam Undang-undang itu kan isinya itu. Karena itu kami minta dimasukkan ke dua itu, ASN atau PPPK," kata Taryono.
Menurut Taryono, pada sektor pendidikan guru menjadi bagian sangat penting yang tidak dapat tergantikan.
"Penting lagi adalah kesejahteraan guru harus diperhatikan dan ditingkatkan agar kualitas pendidikan bisa terus meningkat. Harapan adanya sumber daya manusia unggul segera bisa terwujud," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.