JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto akan menyampaiakn permintaan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat.
DPRD DKI Jakarta telah meminta kepada Pemprov DKI untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas sampai ada izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Nanti kami sampaikan, kami laporkan (kepada Gubernur Anies), kalau memang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Fakta Baru Revitalisasi Monas: Diminta Dihentikan karena Tak Berizin hingga Pohon Menghilang
Menurut Heru, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta sebenarnya tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai komisi pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.
Badan pelaksana dipimpin oleh gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata dia.
Baca juga: 205 Pohon di Monas yang Akan Dipindahkan Menghilang, Ada di Mana?
Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut. Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.
"Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," ucap Heru.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kemensetneg.
Ida berujar, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg. Aturan itu tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.