JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, masih menjadi sorotan. DPRD DKI Jakarta bahkan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta karena gaduhnya proyek itu.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turut mengomentari revitalisasi di kawasan Medan Merdeka itu.
Pohon-pohon yang ditebang katanya akan dipindahkan. Namun, tak berjejak.
Baca juga: Gaduh Revitalisasi Monas: Pohon Ditebang hingga Kontraktor Diragukan
Berikut fakta-fakta baru soal revitalisasi Monas yang dirangkum Kompas.com.
1. DPRD minta moratorium
Komisi D DPRD DKI Jakarta telah memanggil Dinas Cipta Karya untuk meminta penjelasan soal revitalisasi kawasan Monas dalam rapat pada Rabu (22/1/2020) kemarin.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kemensetneg.
Ida berujar, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.
Baca juga: DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara karena Belum Ada Izin Pemerintah Pusat
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida.
2. Tak berizin
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama mengatakan, revitalisasi Monas memang belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin
"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin," kata Setya Utama, kemarin malam.