JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
Sebelumnya, sistem tersebut hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Kapan mulai berlaku?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan diberlakukan pada awal Februari 2020.
Baca juga: Mulai Februari, Tilang Elektronik Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor di Jakarta
Sedangkan, pekan pertama bulan Februari 2020 adalah waktu sosialisasi sistem ETLE kepada pengendara motor.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Saat ini, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Dimana titik Kamera ETLE untuk pengendara motor?
Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.
Apa saja pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE?
Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas