JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati dituntut dua setengah tahun penjara terkait kasus pengusaan senjata api.
"Tuntutannya dua setengah tahun penjara, kemudian sebagian barang bukti punya Habil ada yang dikembalikan, ada yang disita," ujar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Permana mengatakan, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa
Habil dianggap terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen melalui Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan adalah orang suruhan Kivlan.
Menurut Jaksa, Habil memberikan uang 15.000 dollar Singapura atau setara Rp 153 juta kepada Kivlan Zen.
"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan dan saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari pak Habil kepada pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," Papar Permana.
Permana menjelaskan, hal-hal yang meringankan tuntutan Habil, yakni kooperatif.
Namun, hal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya memberikan dana kepada Kivlan.
Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi
Habil saat itu hanya mengaku memberikan uang sebesar 4.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta kepada Kivlan untuk kegiatan seminar Supersemar.
"Menurut dia itu tidak ada perbuatan hukum, itu yang memberatkannya," kata Permana.
Permana mengatakan, Habil divonis majelis hakim pada Jumat (23/1/2020) besok.
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.