TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Aturan tersebut diberlakukan termasuk bagi tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan kota.
Di Tangerang Selatan, kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany tersebut ada 8.000 pegawai honorer yang tersebar dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kini, kesepakatan itu membuat nasib pegawai honorer berada di ujung tanduk.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku belum mengetahui pasti terkait nasib pegawai honorer.
"Saya belum dapat informasi yang pasti tentang honorer ini," kata Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (22/1/2020).
Jika mengacu pada Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Aperatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, Benyamin optimistis pegawai honorer di Tangsel akan dinaikan statusnya menjadi PPPK.
"Tapi yang pasti nanti memang akan mengganti (honorer) menjadi PPPK. Bukan berarti honorer ilang, tidak," katanya.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Pemkot Tangsel Prihatin akan Nasib Pegawai
Namun, Benyamin mengaku belum mengetahui apakah semua pegawai honorer yang ada saat ini akan menjadi PPPK.
Saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu mekanisme dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
"Cuma jumlahnya tinggal berapa yang dialokasikan dengan kementerian belum tau," katanya.
Benyamin menyayangkan putusan pusat dengan menghapus tenaga honorer.
Pasalnya, keberadaan mereka dinilai sangat membantu kekurangan yang dimiliki Pemkot Tangsel.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkot Tangsel dianggap belum memadai.