BEKASI, KOMPAS.com - Aksi pencurian kotak amal di dalam masjid terekam CCTV di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Rabu (22/1/2020).
Peristiwa itu terjadi di Masjid Jami Azharul Alia pada siang hari ketika masjid itu sepi, sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, tampak pencuri seorang pemuda bertubuh kurus. Ia sempat berulang kali bersembunyi di balik sekat tirai, sebab dinding kaca masjid tersebut amat bening sehingga tembus pandang dari luar.
Baca juga: Pencuri Beraksi di Mushala Sunter Agung, Kotak Amal Dibuang di Taman BMW
Suryadi Amir (63), pengurus Masjid Jami Azharul Alia menyatakan, kotak amal untuk sumbangan anak yatim piatu tersebut sudah berbulan-bulan tidak dibuka.
"Ini engselnya yang dicongkel. Diambil sama dia yang merah-merah (Rp 100.000) sama yang biru-biru (Rp 50.000). Yang Rp 2.000-an ditinggal," jelas Amir ketika ditemui wartawan pada Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Pencuri Isi Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi 16 Kali
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, kotak amal tersebut terbuat dari bahan kayu. Engselnya sudah bobol.
Selain itu, sekrup-sekrup di tiap sisi kotak amal itu memang sudah usang, berkarat, dan ukurannya kecil sehingga relatif mudah dibobol.
Amir menjelaskan, pemuda itu mulanya masuk ke dalam masjid dari arah tempat wudhu.
"Ia sempat begini-begini (bersembunyi di balik tirai perempuan). Terus menuju ke tempat kotak amal," kata.
Kotak amal tersebut ada di ujung masjid, berdekatan dengan dinding kaca yang amat bening dan tembus pandang dari luar.
Ragu-ragu melakukan aksinya, pemuda itu sempat shalat dulu.
Amir menduga, pemuda itu shalat hanya untuk mengelabui pengendara sepeda motor yang lalu-lalang di depan masjid.
"Dia sempat shalat di sini juga. Enggak ada orang lain. Mungkin untuk mengelabui orang. Supaya enggak ada kecurigaan, jadi dia shalat," tutur Amir.
Pelaku kemudian membobol kotak amal tersebut dengan cara mencongkel engselnya.
"Dia bawa (uang hasil curian) di dalam plastik, ditaruh di bawah bajunya. Lalu dia jalan kaki," ujar Amir.
Amir mengaku belum melaporkan kasus ini kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.