JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik dokter ilegal asal China di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap dua tersangka, yakni dokter asal China berinisial LS dan pemilik klinik berinisial A.
Dokter LS diketahui membuka praktik itu tanpa memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan RI.
Bahkan, dia juga memberikan obat-obatan yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Patok Harga Rp 230 Juta Sekali Suntik
Pengungkapan praktik dokter ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019 terkait dokter asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.
Setelah diselidiki, dokter asing tersebut adalah dokter L. Selama membuka praktik di klinik tersebut, dokter L selalu menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah.
Pada 13 Januari 2020, polisi terjun ke lokasi dengan menyamar sebagai pasien untuk menangkap para tersangka.
Polisi langsung menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya obat racikan untuk pengobatan penyakit sinus.
Baca juga: Klinik Stem Cell Illegal di Kemang Raup Keuntungan Rp 10 Miliar
"Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya," ungkap Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, klinik tersebut diketahui menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi.
Pasien hanya perlu menggunakan obat yang dimasukkan ke dalam hidung.
"Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, klinik tersebut memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.