JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemuda asal Amerika Serikat bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) karena kedapatan menyelundupkan kue brownies berbahan ganja.
Dia ditangkap di Apartemen Bintaro Park View, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah sampai di Jakarta.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen, polisi mengamankan dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
Polisi menduga brownies bahan ganja tersebut akan diedarkan.
"Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Polisi Sita 1 Ton Ganja Sejak Desember 2019
Kapolres menjelaskan, pelaku mengelabui petugas bandara dengan mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.
"Dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," jelas Bastoni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Dibongkar, Bisnis Brownies Isi Ganja di Blok M Plaza
Peredaran ganja dengan modus dicampur dalam olahan kue brownies bukan kali ini terjadi.
Pada April 2015, Badan Narkotika Nasional membongkar peredaran brownies dan cokelat di kawasan Blok M Plaza.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari karena menyantap brownies ganja itu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam kue tersebut.
Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya mencokok komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M Plaza.
Saat penggeledahan unit apartemen milik IR di Kabupaten Tangerang, petugas menemukan empat bungkus dan dua baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta satu kotak cokelat.
Barang-barang itu digunakan IR untuk meracik brownies ganja tersebut.
Selain menjual di toko, pelaku juga menyediakan layanan pembelian secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.