JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter asal China berinisial LS datang ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Dokter LS berpraktik secara ilegal selama 3 bulan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dia membuka praktik itu tanpa memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan RI.
"Dokter LS izinnya kunjungan wisata, tidak ada sama sekali izin kerja di Indonesia," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal Asal China di Tanjung Priok
Menurut Yusri, dokter LS membuka praktik pengobatan atas izin pemilik klinik berinisial A. Saat ini, polisi masih mendalami hubungan antarkeduanya.
Selama membuka praktik pengobatan, kata Yusri, dokter LS juga memberikan obat-obatan yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan tersebut diperoleh dari China.
"Itu semua (obat-obatan) dari Tiongkok (China), makanya enggak terdaftar di BPOM," ungkap Yusri.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni dokter LS dan pemilik klinik berinisial A.
Baca juga: Klinik Stem Cell Illegal di Kemang Raup Keuntungan Rp 10 Miliar
Pengungkapan praktik dokter ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019 terkait dokter asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.
Setelah diselidiki, dokter asing tersebut adalah dokter L. Selama membuka praktik di klinik tersebut, dokter L selalu menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, klinik tersebut diketahui menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi.
Pasien hanya perlu menggunakan obat yang dimasukkan ke dalam hidung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.