tugas Komisi Pengarah memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Poin b disebutkan tugas Komisi Pengarah untuk memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka (kawasan Monas) yang disusun Badan Pelaksana.
Komisi Pengarah juga memiliki tugas melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin b.
Pasal 6 ayat 1 Keppres tersebut menjelaskan, gubernur DKI Jakarta yang menjabat merupakan pimpinan dari Badan Pelaksana.
Pada ayat 2 disebutkan, struktur organisasi Badan Pelaksana bebas ditentukan oleh gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan untuk tugas-tugas Badan Pelaksana sendiri disebutkan dalam Pasal 7.
Poin a berbunyi, Badan Pelaksana bertugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang meliputi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
Baca juga: Sejarah Monas, Lahir dari Ide Warga Biasa dan Dikerjakan Pekerja Jepang
Pada poin b dijelaskan, tugas Badan Pelaksana juga menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka.
Di poin c disebutkan, Badan Pelaksana mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional.
Pasal 8 Keppres itu menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.
"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.