JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengguna kendaraan listrik di Jakarta meningkat setelah adanya berbagai insentif bagi pemiliknya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik.
"Kami berharap angka ini (pengguna kendaraan listrik) akan meningkat. Satu, dengan produksi lebih banyak. Yang kedua, kami mendorong permintaan meningkat dengan memberikan insentif pajak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Anies Klaim DKI Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kendaraan listrik yang beroperasi di Jakarta saat ini masih berjumlah 669 unit.
Kebanyakan merupakan kendaraan roda dua.
"Untuk jumlah kendaraan listrik baru sebanyak 669 unit, roda empatnya 38 unit dan roda duanya 631 unit. Sementara dari 38 unit (roda empat) ini, 30 unitnya adalah angkutan umum," kata Syafrin.
Syafrin meyakini, pembebasan pajak BBN-KB akan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Sebab, tarif BBN-KB cukup besar.
Baca juga: Selain Bebas Pajak BBN-KB, Kendaraan Listrik di Jakarta akan Dapat Insentif Parkir
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.
"Begitu orang beli kendaraan, kalau kita lihat nominalnya, itu (tarif BBN-KB) cukup besar. Artinya itu menjadi faktor pendorong orang untuk beralih menggunakan kendaraan listrik," ucap Syafrin.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pembebasan pajak BBN-KB diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Ketentuan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan yang 100 persen menggunakan listrik.
Aturan ini diberlakukan mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Aturan ini akan dievaluasi setelah lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.